test

Hukrim

Kamis, 28 Juli 2022 08:08 WIB

Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Apartemen City Park, Modus Beli Sabu

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Tiga pelaku pencuri sepeda motor (pelaku curanmor) di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat dibekuk polisi.

Hasil kejahatan tersebut, para pelaku menjualnya di Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini pPlsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di Aparteman City Park Cengkareng Jakarta Barat.

"Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang diantaranya berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17)," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Rabu (27/7/2022).

Para pelaku curanmor diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para pelaku curanmor diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Sementara di kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB, dimana korban J (39) kehilangan sebuah motor yang diparkirkan di Apartemen City Park.

Mendapati sepeda motornya yang terparkir tidak ada, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng.

Berangkat dari laporan tersebut, kemudian tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim/ Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah melakukan penyelidikan.

"Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang," ucap Ardhie.

Dari pengakuan ketiga tersangka MS (22), TR (19) dan AR (17), barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba di Komplek Permata Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.

"Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram," terang Ardhie.

Kemudian tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadahnya tidak berada di tempat.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya, " ucapnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

BERITA TERKAIT