logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Selasa, 26 Juli 2022 16:02 WIB

Buron, KPK Terbitkan Status DPO Tersangka Mardani Maming

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dia menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).

"(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming lantaran sudah dua kali absen dari panggilan. Namun, penyidik tidak menemukan keberadaannya saat menggeledah apartemennya pada Senin (25/7/2022).

BERITA TERKAIT