logo-pmjnews.com

Entertainment

Senin, 25 Juli 2022 13:40 WIB

Baim Wong Legalkan Citayam Fashion Week, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Citayam Fashion Week yang sita perhatian masyarakat luas. (Foto: PMJ/Citayamfashionweek.official / Instagram Fuaedmarshall).
Citayam Fashion Week yang sita perhatian masyarakat luas. (Foto: PMJ/Citayamfashionweek.official / Instagram Fuaedmarshall).

PMJ NEWS -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membenarkan adanya pengajuan hak kekayaan intelektual oleh perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment, untuk brand Citayam Fashion Week.

"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Diketahui, seseorang atas nama Indigo Aditya Nugroho juga telah mendaftarkan hal serupa ke DJKI Kemenkumham selain perusahaan milik Baim Wong. Meski sama-sama berada di kelas 41, Agung mengatakan, terdapat perbedaan jenis dan barang jasa yang didaftarkan.

Perusahaan milik Baim Wong mendaftarkan untuk jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai ajang pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa DJKI telah menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Namun kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," paparnya.

Agung menambahkan, yang berhak untuk memberikan merek adalah pemeriksa merek. Namun masyarakat dapat mengajukan keberatan terkait pendaftaram merek oleh suatu pihak dengan mengajukan bukti-bukti bahwa merek tersebut adalah miliknya.

"Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya," jelasnya.

Baim Wong mendapat kecaman lantaran mengajukan Citayam Fashion Week oleh perusahaan miliknya. Baim Wong dianggap mengambil keuntungan dari kegiatan yang dilakukan para remaja di kawasan Dukuh Atas.Baim Wong melalui Instagramnya buka suara dan memberikan alasan terkait pendaftaran ke DJKI tersebut.

"Citayam Fashion Week ini bukan milik saya.. Ini milik mereka semua, ini milik Indonesia," tulis Baim Wong dalam foto yang diunggah di Instagramnya, Senin (25/7/2022).

Dia memberikan alasan pendaftaran tersebut adalah untuk menjadikan ajang Citayam Fashion Week sebagai ajang yang legal.

"Saya hanyalah orang yang punya visi menjadikan Citayam fashion week sebagai ajang untuk membuat trend ini menjadi wadah yang legal, dan ga musiman," tandas Baim.

BERITA TERKAIT