test

Hukrim

Selasa, 19 Juli 2022 06:33 WIB

Edarkan Sabu di Lebak, Dua Warga Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Memiliki narkotika jenis sabu, dua warga Malingping ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dua pelaku AP (37) dan SP (25) , keduanya merupakan warga Kecamatan Malingping diamankan di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamtan Cibadak Kabupaten Lebak pada Jumat (08/7/2022).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ya, benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan AP (37) dan SP (25), warga Kecamatan Malingping diamankan di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak pada Jumat (08/07) pukul 20.00 WIB," terang Malik pada Senin (18/7/2022).

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku didapat barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan sabu yang di lakban warna hitam.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening berisikan shabu yang di lakban warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna biru," tambahnya.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik.

"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi narkoba, katakan tidak pada narkoba," ajak Malik

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar.

BERITA TERKAIT