test

Hukrim

Jumat, 15 Juli 2022 12:03 WIB

Lagi, Polisi Tangkap 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat BPN Kasus Mafia Tanah

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Harda Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku sindikat mafia tanah. Harda Ditreskrimum menangkap pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ya benar hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di tempat terpisah membenarkan penangkapan dan merinci tiga tersangka yang ditangkap polisi, yakni:

1.Inisial NS (50). Kepala Kantor BPN Palembang Kota.

NS pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

2.Inisial RS (58). Kasie Survei Kantor BPN Bandung Barat.

RS pernah menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

3.Inisial PS (59). Pensiunan BPN.

PS pernah menjabat sebagai koordinator pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki menuturukan, tiga tersangka yang ditangkap polisi terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi tahun 2016-2017.

“Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016-2017 dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hnegki dalam keterangan yang diterima.

Polda Metro Jaya saat ini telah menangkap 7 orang yang menjadi mafia tanah. Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang yang merupakan pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. Salah satu dari empat tersangka yang ditangkap, yaitu PS, selaku ketua Ajudifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT