test

Hukrim

Kamis, 22 Agustus 2019 19:02 WIB

Untung Diringkus Polisi, Mafia Tanah Nipu Korban Sampai Puluhan Miliar

Editor: Redaksi

Kapolda Metro Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkap kasus mafia tanah di Jaksel. (Foto : PMJ/Kik).
PMJ- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang berada di Pancoran dan Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, rumah milik korban atas kasus mafia tanah di dua lokasi Jakarta Selatan itu senilai Rp 64,5 miliar dan Rp 24 miliar. "Yang pertama di Iskandarsyah, yang kedua di Pancoran. Rumah ini, kalo yang di Iskandarsyah seharga Rp 24 miliar, kemudian yang di Pancoran itu Rp 64,5 miliar," ujar Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/08/2019). [caption id="attachment_38553" align="aligncenter" width="1280"] Kapolda Metro Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkap kasus mafia tanah di Jaksel. (Foto : PMJ/Kik).[/caption] Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan uang pengikat sebesar Rp 5 miliar. "Yang sempat (ditipu pelaku), yang di Iskandarsyah. Dia (pelaku) memberikan DP sebanyak Rp 5 miliar," lanjutnya. Namun sialnya, ketika para pelaku akan menjalankan aksinya di daerah Pancoran Jakarta Selatan, tertangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti untuk kasus mafia tanah di Pancoran, berupa sertifikat hak milik dengan nomor 870 (palsu), sertifikat hak milik dengan nomor 870 (asli), 6 buah HP, tas gembok, kemeja putih dan celana bahan, 1 unit laptop, 1 unit kartu atm BCA, 25 lembar kertas kosong, 4 buah CD aplikasi editor, dan 7 buah buku rekening. [caption id="attachment_38554" align="aligncenter" width="1152"] Barang bukti berupa dokumen yang diamankan Polda Metro dalam kasus mafia tanah. (Foto : PMJ/Kik).[/caption] Selain itu piha kepolisian berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus mafia tanah di Jalan Iskandarsyah, yakni sertifikat hak milik 464 (palsu), sertifikat hak milik 464 (asli), asli salinan AJB nomor 118/2018, 1 buah laptop, 1 buah tablet ipad mini, 4 buah HP, 1 buah kartu atm BCA, 1 bundle aplikasi setoran bank Mandiri, fotocopy surat PT Karya Technic Multifinance, fotocopy survey report resume, dan fotocopy surat persetujuan dan pengambilan kuasa sertifikat. Atas perbuatan itu, para tersangka RK, K, A, SD, HM, dan satu orang DPO yang berinisial JD dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau Pasal 266 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara, untuk tersangka SD, Drs. S, MGM, HM, dan K dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau Pasal 266 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT