logo-pmjnews.com

test

Entertainment

Kamis, 14 Juli 2022 16:22 WIB

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani

Editor: Ferro Maulana

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)

PMJ NEWS -  Tim dari Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan tersebut menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Sejumlah polisi tidak berseragam terlihat memasuki rumah Nikita. Salah seorang di antaranya membawa surat berkenaan penggeledahan dan penyitaan.

Asisten Nikita, Mail mengungkapkan, aparat keamanan datang sekitar pukul 11.30 WIB. Ia melanjutkan, Nikita sedang tidak berada di rumah saat aparat datang.

"Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang," beber Mail.

Mail mengungkapkan, polisi sudah masuk dan menggeledah kamar Nikita.

Sampai berita ini diturunkan, tim gabungan masih berada di dalam rumah Nikita.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Kemudian, kasus tersebut ramai di media sosial, ketika rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

BERITA TERKAIT