logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 31 Mei 2022 06:36 WIB

DPO Tawuran Tewaskan Satu Orang di Kota Serang Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Pelarian Pelaku tawuran yang tewaskan satu orang di Jalan  Raya Serang Cilegon, Kelurahan Legok, Taktakan Kota Serang, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Serang Kota.

Tawuran tersebut terjadi pada Minggu (14/10/2021) dinihari, pukul 03:30 Wib di Jalan Raya Serang-Cilegon, Taktakan Kota Serang, akibat kejadian tersebut korban  meninggal dunia akibat luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.

Pasca pelarian selama 6 bulan, tersangka BY (22), berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (25/05/2022) di Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim dan jajarannya telah dapat menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berkaitan dengan kasus tahun 2021,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

“Yaitu tentang kasus Pengeroyokan yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka BY, merupakan warga Ciawi Kota Serang,” sambungnya.

Tersangka BY, merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI dalam perkara yang sama dimana sebelumnya tersangka.

KI telah diringkus oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21, (berkas perkara lengkap) dan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Serang.

"Tersangka BY, merupakan DPO Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana teman tersangka KI telah P21, ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian perkelahian geng motor korban dibacok sehingga meninggal dunia, BY merupakan DPO. Dan, Alhamdulillah kemarin (26/05/2022) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota."tambah Nugroho.

Sementara itu, Kasatreskrim Reskrim AKP David Adhi Kusuma, mengatakan pelaku BY, sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran.  

“Dan Alhamdulillah kita berhasil melakukan penangkapan, BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia adapun motif kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor,” terang David.

Terhadap tersangka BY, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

BERITA TERKAIT