Jumat, 3 Juni 2022 14:41 WIB
Edarkan Heximer dan Tramadol di Serang, Polisi Bekuk Satu Pengedar
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tersangka SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan heximer.
Pelaku ditangkap di sebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Rabu (01/06/2022) malam.
“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan heximer.” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia pada Jumat (03/06/2022).
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu.
Saat ini, SI sudah mendekam di penjara Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.
Saat ditemui Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Charles Rio Valentin Pardede mengatakan pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.