Selasa, 5 Juli 2022 11:04 WIB
Begini Fatwa MUI Soal Hukum Hewan Kurban Ketika Terjadi Wabah PMK
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama melalui sidang isbat menetapkan awal Dzulhijjah 1443 H pada Jumat (1/7/2022).
Untuk hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah diputuskan jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Adapun terkait dengan perayaan Idul Adha, umat Islam di Tanah Air juga akan melakukan penyembelihan hewan kurban, tetapi maraknya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebabkan beberapa pihak merasa waspada.
Melansir website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI, hukumnya ada yang sah dan tidak sah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
Aturan itu tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sementara, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan, gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” papar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Gedung MUI Pusat, Jakarta.
Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban. Seperti tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun, jika hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,”tandasnya.