test

Hukrim

Senin, 4 Juli 2022 21:01 WIB

Polisi Ungkap Eksekutor Begal Ponsel di Depok ABG Usia 16 Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar perkara pencurian dengan kekerasan di Tajurhalang, Kota Depok. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan di Tajurhalang, Kota Depok. Tersangka masing-masing berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan dari empat pelaku yang ditangkap, satu orang berinisial MIH (16) berperan sebagai eksekutor.

"Modus yang digunakan para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Jika sudah menemukan target, salah satu pelaku langsung turun membacok korban menggunakan celurit," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan di Tajurhalang, Kota Depok. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan di Tajurhalang, Kota Depok. (Foto: PMJ News/Fajar)

Pelaku, lanjut Zulpan, kemudian meminta handphone korban sambil mengancam akan membacok dengan celurit yang digenggamnya. Lantaran takut, korban pun akhirnya menyerahkan ponselnya.

"Pelaku kemudian meminta HP korban (sambil) mengancam dengan celurit, sehingga membuat korban ketakutan lalu menyerahkannya kepada pelaku," jelasnya.

Zulpan menambahkan, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya atas nama MS yang berperan sebagai joki.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara untuk pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT