test

Hukrim

Kamis, 30 Juni 2022 09:42 WIB

Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Ustadz di Depok

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Wanita bernama Megawati membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Depok diduga mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual oleh ustad dan kakak kelasnya. Kekerasan seksual yang sudah terjadi selama setahun belakangan baru terungkap sepekan lalu.

Megawati, selaku perwakilan kuasa hukum korban mengatakan, para korban baru bercerita saat libur kegiatan pesantren. Ia menyebut terdapat 11 orang yang menjadi korban, namun hanya 5 yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya. Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dirinya sudah mendengar pengakuan dari korban dan bersama orang tua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti. Setelah membuat laporan, tiga orang santriwati berinisial A, T dan R dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” paparnya.

Megawati menuturkan, modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan terjadi kekerasan seksual. Korban tidak dijanjikan apapun, hanya diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya.

Kasus tersebut saat ini diselidiki oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasusnya. Pihak pesantren belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT