logo-pmjnews.com

News

Rabu, 29 Juni 2022 11:47 WIB

Perubahan 22 Nama Jalan, Ini Lokasi Layanan Urus Dokumen Bagi Warga DKI

Editor: Ferro Maulana

Perubahan nama jalan. (Foto: Dok Net)
Perubahan nama jalan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal mempermudah masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya berkenaan kebijakan perubahan 22 nama jalan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan pihaknya siap membuka posko serentak di lima wilayah kota dan satu kabupaten administrasi. Adapun jam operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Adapun beberapa titik lokasi yang sedang mengadakan layanan pergantian data kependudukan antara lain:

1.Jakarta Selatan

- Duren Tiga, RW 7/RW 02

2.Jakarta Pusat

- Jl. A. Hamid Arief, RW 06/RT 10.

3.Jakarta Timur

-Masjid Jami Al-Hikmah Hidayah, Jl. Raya Setu Cipayung, RW 03.

4.Jakarta Barat

-Kantor RW 01, Jl. Guru Makmun, Kel. Rawa Buaya

5.Jakarta Utara

-Apartemen Gold Coast

6.Kabupaten Kepulauan Seribu

-Pulau Panggang, RW 03 dan RW 02

Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, sebanyak 5.637 warga wajib mengganti data KTP akibat perubahan nama jalan.

Berikut rinciannya:  

Jakarta Pusat

1.Jalan Tino Sidin: 264 Wajib KTP.

2.Jalan Mahbub Djunaidi: 91 Wajib KTP.

3.Jalan A. Hamid Arief: 1 Wajib KTP.

4.Jalan H. Imam Sapi’ie: 180 Wajib KTP. 

Jakarta Barat

1.Jalan Guru Ma’mun: 1.032 Wajib KTP.

2.Jalan Syeikh Junaid Al Batawi: 96 Wajib KTP.

Jakarta Selatan 

1.Jalan KH. Guru Amin: 736 Wajib KTP.

.2.Jalan HJ. Tutty Alawiyah: 120 Wajib KTP. 

Jakarta Timur

1.Jalan Haji Darip: 359 Wajib KTP.

2.Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP.

3.Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP. 

4.Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KT. 

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

-Tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan.

Sebagai informasi, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

 

 

BERITA TERKAIT