logo-pmjnews.com

News

Kamis, 17 Oktober 2024 10:34 WIB

PJ Gubernur DKI Heru Budi Diberhentikan dengan Hormat oleh Presiden Jokowi

Editor: Fitriawan Ginting

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: PMJ/Ist).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi diberhentikan dnegan hormat oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Penggantinya, Jokowi menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Pergantian PJ Gubernur Jakarta ini tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 125/P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta. Keppres itu diteken Jokowi pada 16 Oktober 2024.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," lanjutnya.

Per hari ini, Kamis (17/10/2024), masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta telah berakhir. Ia dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022.

Sementara Heru saat ini tetap menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Ia dikenal sebagai orang dekat dari Presiden Joko Widodo yang sudah mendampingnya sejak 12 tahun lalu.

BERITA TERKAIT