logo-pmjnews.com

News

Selasa, 21 November 2023 12:05 WIB

Siap-Siap, Hari Ini Pemprov DKI Akan Umumkan Upah Minimun Provinsi

Editor: Fitriawan Ginting

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, heru budi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, heru budi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI)

PMJ NEWS - Hari ini, Selasa 21 November 2023 Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tahun 2024. Hal itu dipastikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," kata Heru Budi belum lama ini dan dikutip Selasa (21/11/2023).

Diungkap Pj Gubernur DKI, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," urainya.

Pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.

"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," singkatnya.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.

Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp 6 juta.

BERITA TERKAIT