logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 20 Juni 2022 12:43 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Viral Blast

Editor: Hadi Ismanto

Kasus investasi bodong robot trading Viral Blast. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)
Kasus investasi bodong robot trading Viral Blast. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara tiga tersangka kasus robot trading Viral Blast telah lengkap atau P21.

Adapun ketiga tersangka kasus Viral Blast di antaranya RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Surabaya, dengan begitu ketiga tersangka ini akan segera diadili.

"Sudah (P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.

"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ucap Robertus.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast. Di antaranya RPW, MU, ZHP, dan PW. Namun, tersangka PW kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menyita uang sebesar Rp23 miliar. Uang tersebut berasal dari tiga klub sepakbola antara lain Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU).

BERITA TERKAIT