logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 10 Juni 2022 15:44 WIB

3 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Lebak Banten, Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim dari Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku AW antara lain, satu bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 0,28 gram dan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Sementara, dari pelaku AY petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang berisikan delapan buah plastik bening berisikan sabu seberat 6,71 gram, satu unit ponsel warna cokelat, seperangkat alat hisap atau bong.

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Adapun dari pelaku MR berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik sedang berisikan sabu seberat 15,50 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak," tutur Malik, hari ini Jumat (10/6/2022).

"Tiga Pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20)   berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya,”sambung Malik.  

"Saat ini, kami terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT