test

Hukrim

Rabu, 8 Juni 2022 18:02 WIB

Polisi: Total Kerugian Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes Rp65 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sebanyak 37 investor menjadi korban kasus investasi fiktif tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya menerima informasi terkait laporan korban lainnya mengenai kasus investasi fiktif tersebut. Diantaranya, di Polda Jawa Barat dengan kerugian Rp11 miliar.

Kemudian, 3 laporan di Polda Metro Jaya yang nilai kerugiannya sebesar Rp2 miliar, Rp3 miliar, dan Rp17 miliar. Serta, di Polres Depok dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Jika ditotal, kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai Rp65 miliar," ungkap Joko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).

Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RE (41) sebagai direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) selaku direktur PT SM dan pengelola investasi, dan SK (43) yang berperan sebagai Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.

Kemudian, tersangka YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebut kasus ini berawal dari unggahan tersangka YF mengenai investasi pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah rumah sakit pemerintahan.

Dalam unggahannya itu, tersangka sepakat memberikan keuntungan 10 persen kepada para korban yang menjadi investor pengadaan alat kesehatan. Investasi ini berjalan sejak September 2021.

"Namun, setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya," jelas Pasma.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, diantaranya, uang tunai senilai Rp452.000.000, 8 unit handphone, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank dan 1 sertifikat apartemen.

BERITA TERKAIT