test

Hukrim

Rabu, 8 Juni 2022 17:01 WIB

Kasus Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes, Enam Orang Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka masing-masing berinisial RE (41) sebagai Direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) selaku Direktur PT SM dan Pengelola Investasi, dan SK (43) yang berperan sebagai Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.

"Ketiga pelaku ini yakni RE, AS, dan SK yang merupakan pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurut Pasma, ketiga pengelola investasi fiktif ini dibantu tiga tersangka lainnya dalam beraksi. Masing-masing berinisial YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.

Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Adapun kasus ini berawal pada September 2021, tersangka YF membuat status di media sosial (Whatsapp dan Instagram) terkait investasi pengadaan alat-alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintahan.

Pasma menyebut YF mendapatkan informasi pengadaan alat kesehatan di BNPB itu dari tersangka RE. Sehingga YF menyampaikannya kembali ke para korban.

"Tersangka AS dan RE yang juga mengetahui investasi itu sepakat dengan profit (yang dijanjikan). Jadi, dari AS dan RE ada keuntungan 20 persen dan diserahkan ke YF. Kemudian itu dipotong 1% sehingga diterima 19 persen keuntungan," sambungnya.

Nantinya, YF akan mengambil keuntungan 2-9 persen dan 10% sisanya akan diserahkan kepada para korban. Sejak September sampai Oktober, investasi ini berjalan lancar dengan pembagian keuntungan pada korban sebesar 10 persen.

"Namun, setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya," jelas Pasma.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

BERITA TERKAIT