test

Hukrim

Senin, 6 Juni 2022 12:39 WIB

Sok Jago di Jalanan, Ini Tampang Pemukul Anak Anggota DPR di Tol Gatsu

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Tersangka Faisal Marasabessy pelaku pemukulan di jalan umum. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Sosok Faisal Marasabessy, tersangka kasus pemukulan anak anggota DPR RI, Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto ditampilkan ke publik. Dalam konferensi pers, terlihat Faisal Marasabessy mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange dengan tangan yang diborgol.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy (22)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Zulpan mengatakan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

"Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan," sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tandas Zulpan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

"Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," ungkap Zulpan, Sabtu (4/6/2022).

BERITA TERKAIT