test

Hukrim

Jumat, 15 Mei 2020 11:08 WIB

Lalai, Sopir Truk Penabrak Tukang Mie Hingga Tewas Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. (Foto : Dok PMJ).

PMJ- Sopir truk tangki berinisial EF yang menabrak gerobak mie ayam beserta penjualnya hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

“Kita juga kenakan Pasal 310 Ayat (1) (3) dan Ayat (4), karena kelalaiannya berakibat Laka Lantas yang mengakibatkan rusaknya benda milik orang lain dan mengakibatkan luka berat dan meninggalnya orang. Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan jalan,” sambung Hari.

Diketahui, satu kendaraan truk tangki menabrak sebuah gerobak mie ayam beserta penjualnya hingga meninggal dunia pada Rabu (13/5/2020) kemarin.

Selain menabrak gerobak mie ayam, sopir truk tangki itu juga menabrak tiang listrik. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT