test

Hukrim

Senin, 6 Juni 2022 09:38 WIB

Polisi Usut Pelat Bodong RFH Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Polisi akan melakukan penyelidikan terkait pelat bodong atau tak terdaftar yang digunakan mobil Faisal Marasabessy (FM), tersangka penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.

"Iya akan kita usut (pelat tak terdaftar)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, Hengki menyebut tersangka Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Frederick menggunakan mobil pelat RFH yang tidak terdaftar alias bodong.

Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

"Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," bebernya.

Adapun kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

"Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," ungkap Zulpan, Sabtu (4/6/2022).

BERITA TERKAIT