test

News

Rabu, 27 Oktober 2021 17:35 WIB

Pelat RFS Bisa Dimiliki Masyarakat, Begini Aturan dan Tarifnya

Editor: Hadi Ismanto

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RFS. Pelat khusus itu dapat digunakan semua orang asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

"(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Argo lantas mengungkap, terdapat perbedaan khusus antara pelat RFS biasa milik masyarakat dengan milik pejabat yang terlihat pada pajak kendaraannya. Menurutnya, CC atau kapasitas mesin kendaraan yang semakin tinggi maka biaya pajak kendaraan semakin mahal.

"Kalau pajak nomor pilihan kan sesuai angka, sementara pajak kendaraan itu disesuaikan dengan pelat dan CC tiap kendaraan," terangnya.

Dalam hal ini, Argo menegaskan masyarakat pun dapat memiliki pelat khusus kendaraan RFS asalkan tidak menyerupai pelat pejabat pemerintahan yang terdiri dari empat angka dengan angka pertama 1.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya yang bukan merupakan pejabat pemerintahan kedapatan menggunakan pelat nomor RFS pada kendaraannya usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) kemarin.

Berdasarkan database kepolisian, pelat tersebut resmi tercacat atas nama Rachel Vennya Roland namun dengan jenis kendaraan Alphard berwarna putih. Sementara, saat pemeriksaan kendaraan yang terpasang pelat tersebut berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Rachel sengaja melapisi warna putih pada kendaraanya dengan stiker berwarna hitam dove. Lantaran, ia menginginkan warna hitam dan menjaga agar warna asli mobil tersebut tidak rusak.

Atas tindakannya tersebut, Rachel kemudian dikenakan sanksi tilang dan denda sebesar Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT