test

News

Rabu, 12 Januari 2022 12:20 WIB

Korlantas Polri: Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Berbasis Teknologi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat memberikan arahan kepada anggotanya. (Foto: PMJ News/NTMC Polri).

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih terus menggodok aturan terkait pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan. Pemasangan chip rencananya akan berbasis teknologi.

"Kita akan mengarah ke aplikasi teknologi," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Kendati demikian, Firman belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme dan fungsi dari chip yang berbasis teknologi tersebut. Ia menyebut teknis pemasangan chip masih dipersiapkan secara matang.

"Ini masih ada diskusi lebih lanjut untuk persiapannya (pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan)," jelasnya.

Sebelumnya, rencana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan angkanya yang berubah hitam sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Penanaman chip pada kendaraan ini bertujuan untuk mendorong penerapan ETLE.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.

BERITA TERKAIT