test

Hukrim

Kamis, 2 Juni 2022 11:41 WIB

Miliki Hutang, 3 Pria Tega Perkosa Adik dan Bawa Kabur Barang Korban

Editor: Ferro Maulana

Polres Jakut gelar preskon kasus pencurian disertai pemerkosaan oleh 3 pria. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Gara-gara hutang piutang tiga pria ini nekat memperkosa korban yang merupakan adik dari yang memiliki hutang.

Tak berhenti di situ, tiga pelaku ini nekat mengambil barang-barang berharga milik korban.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial AS (26), ABY (24), dan WDP (20).

Polres Jakut gelar preskon kasus pencurian disertai pemerkosaan oleh 3 pria. (Foto: PMJ News).
Polres Jakut gelar preskon kasus pencurian disertai pemerkosaan oleh 3 pria. (Foto: PMJ News).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Saat korban sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp 4.500.000,”terang Erlin kepada awak media,di Loby Mapolres Jakut, Kamis (2/6/2022).  

Berdasarkan keterangan Pelaku, Erlin melanjutkan kemudian terjadi perdebatan antara korban dan pelaku AS. Dan pelaku AS mengatakan "gua tidurin aja loe".

“Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong,”ujar Erlin.

Tragisnya, para pelaku memperkosa korban secara bergantian dalam keadaan tangan terikat.

Setelah itu tersangka pergi meninggal kan TKP dengan membawa barang-barang milik korban.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, tali rafia warna abu-abu, sebilah pisau stainles bergagang plastik, 2 buah kaos bermotif garis biru pink, dan 1 buah celana dalam berwarna pink,” tuturnya.

“Selanjutnya, 1 buah celana pendek berwarna merah, 1 buah kaos motif garis garis berwarna hitam putih, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, dan 1 bilah pisau stainles bergagang stainless,”urainya menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.

BERITA TERKAIT