logo-pmjnews.com

News

Selasa, 31 Mei 2022 16:43 WIB

Nopol Putih Mulai Dipakai Masyarakat, Polda Metro: Kami Belum Mengeluarkan!

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Plat dasar nopol dari hitam ke putih. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)
Plat dasar nopol dari hitam ke putih. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya buka suara terkait beberapa pengendara yang terlihat melintas di wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum mengeluarkan pelat nomor kendaraan warna putih itu secara resmi.

"Belum, kita belum mengeluarkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/5/2022).

Dikatakan Sambodo, masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih itu yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri dianggap telah melakukan pelanggaran.

"Mereka melanggar, karena menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh Polri," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online. Sebab, pembelian dan penggunaan pelat putih secara tidak resmi ini bisa dikenai sanksi tilang.

Aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jangan sampai masyarakat beli di online karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu (25/5/2022).

BERITA TERKAIT