test

News

Selasa, 31 Mei 2022 16:22 WIB

Kejari Jakbar Musnahkan Narkoba dan Sajam Hasil Kejahatan

Editor: Ferro Maulana

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dan sajam. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), hari ini Selasa (31/5/2022).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1424,1231 gram, narkotika jenis MDMB 4-en Pinaca sebanyak 40,5861 gram, narkotika jenis tablet MDMA sebanyak 17,6392 gram dan jenis tablet alprazolam sebanyak 0,212 gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan

Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto.SH.MH mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan putusan pengadilan.

"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai Undang-Undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," ujar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dan sajam. (Foto: PMJ News).
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dan sajam. (Foto: PMJ News).

Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto menjelaskan, barang yang disita tersebut berasal dari wilayah Jakarta Barat. Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand menuturkan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu juga pemusnahan barang bukti dilakukan segera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan

"Kami musnahkan agar tidak dipersalahgunakan lagi," ucapnya

Selain itu juga terhadap perkara tindak pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak.

Lebih jauh dirinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut.

Dan terhadap pengambilan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan tidak ada pungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian barang bukti

"Tidak ada pungutan biaya apapun," tegasnya

“Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab pihak kita sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT