Kamis, 29 Juli 2021 15:35 WIB
Langgar Aturan PPKM, Belasan Tempat Usaha di Jakbar Dicabut Izinnya
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Sejumlah tempat usaha atau bisnis di Jakarta Barat dicabut izinnya. Hal itu disebabkan karena tempat usaha itu melanggar kebijakan PPKM Darurat-Level dengan tetap beroperasi melewati batas waktu.
Padahal tempat usaha itu disebut sudah sering kali diperingati petugas. Sebanyak 11 perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan belasan perusahaan dicabut izinnya karena melanggar aturan PPKM.
Tamo mengungkapkan, selama PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli lalu, Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak terhadap 156 perusahaan. Dari hasil penindakan di delapan kecamatan tersebut, beberapa perusahaan ada yang dikenakan sanksi penutupan sementara dan juga denda administrasi.
Masih dari keterangan Tamo, sebanyak 34 perusahaan dikenakan teguran tertulis. Kemudian tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan tiga kali 24 jam.
“Ada 11 perusahaan di Jakarta Barat kami kenakan sanksi pencabutan izin sementara lantaran sering kali melakukan pelanggaran prokes,” ujar Tamo kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Selanjutnya terdapat dua perusahaan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp10 juta di mana dua perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Grogol Petamburan. Sedangkan, 102 perusahaan ditemukan tidak ada pelanggaran.