Senin, 28 Juni 2021 10:50 WIB
Langgar Prokes Saat PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - PPKM Mikro diberlakukan oleh Pemprov DKI hingga 5 Juli mendatang guna menekan penyebaran Covid-19. Ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 seiring dengan naiknya kasus Covid-19.
Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan karena melanggar PPKM mikro.
"Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1 x 24 jam, 14 tempat usaha tutup 3 x 24 jam selama satu pekan lebih," kata Bernard, Senin (28/6/2021).
Dari puluhan tempat usaha yang ditindak, terdapat 2 lokasi yang terpaksa didenda sebesar 15 juta rupiah. Ini lantaran beberapa kali mendapatkan peringatan. Dan selama sepekan lebih, terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dicek anggotanya di delapan Kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.
"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil atau pun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," terangnya.
Satgas Covid-19 bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP serta instansi terkait terus gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ini dilakukan agar mampu menekan penyebaran Covid-19.