test

News

Kamis, 24 Juni 2021 13:05 WIB

DKI Jakarta Tutup Puluhan Kantor yang Langgar Prokes, Jaksel Terbanyak

Editor: Fitriawan Ginting

Perkantoran yang berada di sepanjang jalan protokol DKI Jakarta. (Foto : PMJ News/Gtg).

PMJ NEWS - Sebanyak 24 perusahaan dikenakan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Perusahaan di Jakarta Selatan paling banyak dikenakan sanksi atas pelanggaran tersbeut.

"Terdapat 24 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (24/6/2021).

Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi DKI periode 11 Januari-23 Juni, total terdapat 3.012 kantor yang ditutup sementara dari total 5.372 perusahaan yang disidak.

Dari data itu sebanyak 2.988 kantor di antaranya ditutup karena ada kasus virus Corona. Sedangkan 24 kantor sisanya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dan berikut 4 kantor yang mendapat sanksi Pemprov DKI berdasarkan wilayah:

Jakarta Selatan: 15 perusahaan
Jakarta Timur: 4 perusahaan
Jakarta Utara: 3 perusahaan
Jakarta Pusat: 2 perusahaan

Perusahaan di wilayah Jakarta Selatan juga terbanyak dalam kasus penyebaran virus corona, yakni 1.136. Selanjutnya di Jakarta Timur sebanyak 237 kasus,  Jakarta Utara 297 kasus, Jakarta Barat 403 kasus dan Jakarta Pusat sebanyak 915 kasus.

BERITA TERKAIT