logo-pmjnews.com

News

Senin, 28 Juni 2021 09:40 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Taman Kota Hingga Ragunan Ditutup

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Taman Margasatwa Ragunan. (Foto: PMJ News)
Taman Margasatwa Ragunan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengeluarkan surat edaran (SE) Kepala Dinas Pertanian dan Hutan dengan Nomor 166 Tahun 2021 terkait dengan penutupan sejumlah tempat wisata.

Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan jumlah kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya di wilayah DKI Jakarta.

"Seluruh Taman Kota, Hutan Kota, Kebun Bibit, hingga Taman Margasatwa Ragunan ditutup," tulis pihak Pemprov DKI melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin (28/6/2021).

Kemudian, aktivitas seperti ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) juga ditiadakan sementara. Namun, proses pemakaman jenazah nantinya akan tetap berjalan.

Adapun untuk proses pemakaman jenazah non Covid-19, hanya pihak keluarga utama yang sudah divaksin saja yang dapat mengantarkan, kemudian diminta untuk menggunakan double masker serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna menghindari timbulnya kerumunan.

"Tetaplah patuhi protokol kesehatan dengan disiplin guna memutus penyebaran Covid-19. Jangan lupakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas," tukasnya.

BERITA TERKAIT