test

Hukrim

Jumat, 29 Januari 2021 14:50 WIB

Bocah Terlindas CRV, Pengemudi yang Sambil Main HP Itu Resmi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Lokasi kecelakaan. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Seorang bocah berinisial AC (5) di Jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta Barat alami naas, saat dirinya terlindas sebuah mobil Honda CRV. Si pengemudi berinisial ZA (44) langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Jakarta Barat.

"Kita sudah selidiki dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka untuk pengendaranya,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta, Jumat (29/1/2021).

ZA disangkakan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Purwanta menambahkan, korban AC menderita luka berat akibat terlindas oleh kendaraan tersebut.

“Dikenakan Pasal 310 ayat(3) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," urai Purwanta.

AZ juga dinilai melanggar Pasal 283 karena kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara. Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Diketahui, seorang anak dilindas mobil Honda CRV di jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021). Saat itu AC sedang bermain bersama dua temannya, tiba-tiba mobil CRV berwarna silver melintas dan diduga kuat, pengemudi tak mengetahui adanya sejumlah anak sedang bermain di sana.

BERITA TERKAIT