test

Hukrim

Jumat, 18 Februari 2022 09:21 WIB

Tabrak 3 Pemotor di Sudirman, Pengendara Mobil HRV Tersangka dan Ditahan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kondisi mobil HRV yang tabrak 3 pemotor di Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Pengendara mobil HRV berinisial BT resmi ditahan usai menabrak tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat.

"Iya kita tahan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argadija Putra saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

Sebelum ditahan, pengemudi mobil berinisial BT terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. BT dinilai lalai mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan kecelakaan.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di tempat karena mengalami luka pecah kepala. Sementara dua lainnya mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan tersangka BT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika hasil tes urinenya keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311," tukas Sambodo.

BERITA TERKAIT