test

Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 10:23 WIB

Bareskrim Polri Serahkan Berkas 7 Tersangka DNA Pro ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan kelengkapan berkas perkara tujuh tersangka kasus DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ketujuh tersangka itu pada hari ini, Senin, 30 Mei 2022.

"Hari Senin, akan kita kirimkan empat berkas untuk 7 tersangka," kata Yuldi dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yang berinisial RS, DD, YT, dan FY telah diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Saat ini, penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah menunggu jawaban dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Dalam kasus ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (28/5/2022).

Selain memblokir 64 rekening senilai Rp105 miliar, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar, emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, dan BMW.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT