Kamis, 7 April 2022 16:35 WIB
Bareskrim Polri Ringkus 4 dari 9 Tersangka Robot Trading DNA Pro
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Sebanyak empat dari sembilan tersangka berhasil ditangkap.
"Dari 9 orang tersangka yang kami tetapkan, ada 4 orang yang kami tangkap yaitu R, RS alias Roby, Y yaitu Yoshua dan F itu Franky," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Saat ini, kata Whisnu, pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Lima tersangka lain juga masih dalam pencarian.
"Masih didalami, intinya mereka ini menggunakan skema Ponzi," jelasnya.
Berikut daftar sembilan tersangka kasus robot trading DNA Pro, di antaranya:
1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)
2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)
3. Rudy Kusuma
4. Roby Setiadi
5. Russel
6. Yoshua Try Sutrisno
7. Jerry Gunandar
8. Stefanus Richard alias Stefen
9. Franky
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.