logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 8 April 2022 19:02 WIB

Penyidik Bareskrim Siap Periksa Publik Figur Terkait DNA Pro Pekan Depan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri siap memeriksa sejumlah publik figur yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pemeriksaan para publik figur itu siap dilakukan pada pekan depan.

"Jadi, kasus DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Tapi saat ini, penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Namun demikian, Gatot enggan menjelaskan secara detail siapa saja sosok publik figur yang akan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka  kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT