test

Hukrim

Sabtu, 28 Mei 2022 18:03 WIB

Terungkap! Tersangka Kasus DNA Pro Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatan ke Kepulauan Virgin.

Hal itu terkuak usai penyidik melakukan tracing aset para tersangka bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Virgin Islands merupakan bagian dari 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) yang masuk ke yuridiksi Britania Raya. Virgin Islands sering disebut sebagai negara tax haven atau daerah bebas pajak atau pajak yang dikenakan sangat rendah sehingga cocok untuk mendirikan perusahaan offshore.

"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat (27/5/2022).

Kendati begitu, Yuldi belum bisa memastikan berapa total aset uang yang dikirimkan ke Kepulauan Virgin itu. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT