test

Hukrim

Jumat, 27 Mei 2022 16:00 WIB

Polisi: Tersangka Kecelakaan di Depan Menara Saidah Idap Kelainan Jantung

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Instagram @warungjurnalis)

PMJ NEWS - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap beberapa fakta dari hasil penyelidikan kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah.

Berdasarkan berkas kesehatannya, tersangka kecelakaan maut yang merupakan pengemudi mobil Pajero berinisial JRS (23) diketahui mengalami kelainan jantung.

"Hasil pendalaman kepada tersangka, kemudian juga kepada keluarga dan menunjukan berkas kesehatan jadi tahun 2021 lalu tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," ungkap Sambodo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

Akibat kelainan jantung tersebut, lanjut Sambodo, terjadi penyumbatan di kepala dan saat tersangka mengemudikan kendaraannya itu mengalami serangan stroke yang kedua.

"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut (kecelakaan), yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar. Yang bersangkutan sempat kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri dengan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," jelasnya.

Meski pengemudi Pajero berinisial JRS itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Sambodo menyebut pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Oleh sebab itu, maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah. Akibat kecelakaan ini, terdapat enam orang korban.

Dari enam orang korban itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis.

Dari kasus ini, polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT