test

Hukrim

Jumat, 27 Mei 2022 14:42 WIB

Korban Pinjol Ilegal Alami Kerugian Rp2,5 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kerugian korban dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol. Para tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih hutang pinjaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus pinjaman online yang kerap meresahkan warga. Termasuk dengan mengusut atasan atau pemilik perusahaan pinjol yang diduga berada di luar negeri.

"(Atasannya diduga di luar negeri) bisa jadi," jelas Auliansyah.

BERITA TERKAIT