test

News

Rabu, 25 Mei 2022 14:02 WIB

Awas, Beli Pelat Nomor Putih Kendaraan di Online Bisa Kena Tilang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News/Humas Polri)

PMJ NEWS -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online. Aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jangan sampai masyarakat beli di online  karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu (25/5/2022).

Yusri meminta masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Untuk sementara ini, penggunaan pelat nomor putih akan  dilakukan secara bertahap khususnya pada kendaraan baru.

"Misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih. Motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih. Jadi enggak usah bernafsu," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu (22/5/2022).

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

BERITA TERKAIT