test

Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 19:32 WIB

Bacok Calon Ipar Usai Ditegur Merokok, Pria di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap pria berinisial AY (29), yang membunuh calon kakak iparnya. Peristiwa ini terjadi di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (23/5/2022) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pelaku membunuh korban karena tidak terima ditegur saat merokok di rumah pacarnya, yang juga adik korban pada Sabtu (22/5/2022).

"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News)

Menurut Hengki, pelaku yang tersinggung kemudian mendatangi korban keesokan harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, pelaku dan korban sempat cekcok.

"Diawali korban memukul tersangka, kemudian tersangka yang sudah mempersiapkan sajam jenis celurit akhirnya melakukan perlawanan dan akhirnya korban meninggal dunia," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

"Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

m

BERITA TERKAIT