test

Fokus

Minggu, 22 Mei 2022 16:16 WIB

‘Bau Busuk’ Aroma Skema Ponzi Evotrade Dibongkar

Editor: Ferro Maulana

Skema Ponzi kejahatan Evotrade. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net).

PMJ NEWS -  Kasus investasi bodong berkedok robot terus bermunculan. Kali ini, pihak kepolisian mengungkap robot trading Evotrade yang mempunyai aroma skema Ponzi.

Bareskrim Polri pun menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan robot trading Evotrade tersangka Anang Diantoko (AD).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan barang bukti yang disita tersebut terdiri dari empat mobil mewah sampai dengan uang tunai Rp 20.960.000.000.

"Barang bukti yang disita dari saudara AD di antaranya, satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP, yang kedua ada satu unit mobil MINI Cooper berserta BPKP,” ungkap Gatot Repli.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni).

"Lalu, mobil Lamborghini Huracan berserta BPKP, berserta BPKB. Kemudian satu unit mobil Harley-Davidson jenis road glide," tambahnya.

Berikutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit motor Vespa Primavera, satu bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang.  

Kemudian, juga ada tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening bank dengan total senilai Rp 20.960.000.000.

Terjerat Pasal Berlapis

Penyidik Bareskrim Polri menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade.

Robot trading dan binary option. (Foto: Dok Net)
Robot trading dan binary option. (Foto: Dok Net)

"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Anang diringkus di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Polisi pun berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.

Untuk diketahui, Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi. Menurut dia, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.

Terhadap para tersangka, Bareskrim menerapkan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bekas Perkara dinyatakan Lengkap

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan berkas perkara kasus Evotrade dengan lima tersangka AK, D, DES, MS, dan AM, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“(Berkas) telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta.

Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Pelimpahan tahap II itu berlangsung pada Selasa 26 April 2022. Sementara berkas perkara tersangka AD masih dalam pemberkasan.

“Karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan,” ucap Gatot.

Barang bukti yang disita dari tangan AD seperti 1 mobil Lexus, 1 mobil Mini Cooper, 1 mobil Lamborghini, 1 motor Vespa Primavera, 1 motor Harley Davidson, 1 bundel perjanjian jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchard Malang, 3 ponsel, dan uang tunai dari tiga rekening dengan total Rp20.960.000.000

AD merupakan DPO selama tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menjanjikan keuntungan kepada korban saat berinvestasi melalui Evotrade. Namun semua janji itu fiktif belaka karena keuntungan atau bonus diperoleh dari keikutsertaan anggota baru, bukan dari hasil penjualan barang.

Dalam website resminya, Evotrade mengklaim bahwa ia murni 100 persen trading robot Forex dan dapat menghasilkan 15-30 persen profit dengan sistem auto compound.

Adapun PT Evolusion Perkasa Group sebagai pelaku usaha, bahkan perusahaan itu mengunggah dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BERITA TERKAIT