logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 17:44 WIB

Geledah Kantor Walkot Ambon, KPK Temukan Dokumen Aliran Uang Dugaan Suap

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen aliran uang serta bukti alat elektronik terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan ruang kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan beberapa lokasi di lingkungan perkantoran Kota Ambon.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Selanjutnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon pada Jumat (13/5/2022). Dari lokasi ini, lembaga antirasuah itu menemukan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

"(Di sini) ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat elektronik," ujarnya.

Ali mengatakan, KPK juga mengidentifikasi ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti. Tim penyidik menemukan pihak tersebut saat proses penggeledahan pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin.

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan perkara ini," tuturnya.

Menurut Ali, pegawai tersebut diamankan tim penyidik untuk menggali maksud dari pemusnahan barang bukti tersebut. "Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," tukasnya.

BERITA TERKAIT