test

Entertainment

Rabu, 21 Agustus 2019 16:01 WIB

Polda Metro Jaya Sudah Periksa Hotman Paris Soal Laporan Farhat Abbas

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan Farhat Abbas atas dugaan penyebaran konten porno di akun media sosial Instagram pribadinya. Hotman Paris diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut. Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saksi terlapor sudah diperiksa sejak kamis lalu berkaitan dengan laporan yang masuk. “Iya, kemarin untuk yang pelaporan Pak Farhat sudah (diperiksa) pada hari Kamis kemarin kita mintai keterangan saksi terlapor (Hotam Paris). Itu sudah dilakukan,”ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Argo menyebut, pemeriksaan terhadap Hotman Paris masih sebatas sebagai saksi terlapor saja. Menurutnya, penyidik masih sebatas meminta klarifikasi dari Hotman terkait laporan yang diajukan Farhat Abbas. "(Pemeriksaan) semuanya hanya klarifikasi aja," singkat Argo Yuwono. Seperti diketahui, pengacara Farhat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten porno pada 2 Agustus 2019. Laporang tersebut tentang dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik menyangkut pada Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT