test

Entertainment

Selasa, 27 Agustus 2019 16:30 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Kriss Hatta ke Kejati

Editor: Redaksi

Kriss Hatta bersama kuasa hukumnya saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto : PMJ/Fjr)
PMJ – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara artis Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Berkas perkara (Kriss Hatta) sudah dikirim ke Kejati pada hari Jumat (23/08/2019) kemarin,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi pmjnews.com, Selasa (27/08/2019). Saat ini, penyidik Ditreskrimum tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara itu oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jika JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka pihak Ditreskrimum akan mengirimkan tersangka beserta dengan barang buktinya. Korban penganiayaan Kriss Hatta, Antony Hillenaar sebelumnya telah mencabut laporannya dan sepakat untuk berdamai. Namun, Argo Yuwono mengungkapkan, penangguhan penahanan belum bisa dikabulkan karena kasus itu merupakan delik murni. “Kasus yang dilaporkan (Antony Hillenaar) itu delik murni dan proses hukum terhadap tersangka (Kriss Hatta) tetap berjalan,” ujarnya, Seperti yang telah diketahui, pihak kepolisian mengamankan Kriss Hatta di sebuah kos-kosan milik temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/07/2019) sekitar pukul 07.00 Wib. Atas kasus penganiyaan tersebut, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT