test

Entertainment

Selasa, 10 Desember 2019 17:29 WIB

Tok! Kriss Hatta Divonis Lima Bulan Penjara

Editor: Ferro Maulana

Kriss Hatta. (Foto: Dok Net)

PMJ – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengetuk palu terhadap putusan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hillenaar.

Ya, hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap Kriss Hatta. Tetapi, dalam sidang putusan, Kriss Hatta hanya divonis lima bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan," demikian kata Hakim Ketua di ruang persidangan.

Maka, dengan putusan tersebut, Kriss Hatta hanya tinggal menghitung hari dalam menyambut kebebasannya. Hal itu terjadi karena Kriss Hatta sudah menjalani hukuman lebih dari 4 bulan penjara selama kasus tersebut bergulir.

“Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya lima bulan. Jadi tinggal 10 hari lagi,” ungkap Kriss Hatta pasca sidang. (FER).

BERITA TERKAIT