logo-pmjnews.com

News

Selasa, 26 April 2022 12:42 WIB

Polisi Pelajari Laporan Sekjen PAN ke Kuasa Hukum Ade Armando

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik hingga keterangan palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh Eddy Soeparno.

"Iya sudah diterima," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/4/2022).

Lanjut Zulpan, laporan tersebut kini tengah dipelajari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jika ditemukan unsur dalam laporan tersebut maka segera ditindaklanjuti.

"Laporannya sedang dipelajari, pada prinsipnya setiap laporan akan ditindak lanjuti," terangnya.

Sebelumnya, Eddy Soeparno mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Muannas Alaidid atas pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 25 April 2022 kemarin.

"Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

Dalam laporan tersebut, sejumlah barang bukti diserahkan salah satunya tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022. Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

BERITA TERKAIT