test

News

Senin, 25 April 2022 12:02 WIB

Tak Bawa Kendaraan Saat Mudik, Polisi: Bisa Dititip ke Kantor Kepolisian

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Mudik Gratis Polri 2022. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2022 diminta untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas hingga pihak RT dan RW sebelum melakukan perjalanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemberitahuan tersebut akan didata, sehingga rumah yang ditinggalkan akan dipantau secara rutin.

"Rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman akan didata untuk kita pantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Lanjut Zulpan, ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan seperti motor dan mobil yang tidak dibawa saat mudik untuk dititipkan ke kantor polisi terdekat.

Nantinya, kepolisian akan melakukan penjagaan dan pengamanan hingga masyarakat kembali dari kampung halaman.

"Bisa dititip ke kantor polisi terdekat, sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan setelah mudik. Kemudian barang-barang (motor dan mobil) itu bisa diambil masyarakat dengan kondisi yang baik," tukas Zulpan.

Sebagai informasi, Polri melalui Polda Metro Jaya menggelar mudik gratis 2022. Sebanyak 11.297 penumpang telah terdaftar untuk mengikuti mudik gratis tersebut.

Mudik gratis ini disediakan untuk tujuan ke berbagai daerah di 4 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

1. Jawa Barat
Jakarta - Cirebon
Jakarta - Kuningan
Jakarta - Garut
Jakarta - Tasikmalaya

2. Jawa Tengah
Jakarta - Brebes
Jakarta - Tegal
Jakarta - Pekalongan
Jakarta - Purwokerto
Jakarta - Kebumen
Jakarta - Purworejo
Jakarta - Pati
Jakarta - Solo
Jakarta - Semarang

3. Jawa Timur
Jakarta - Madiun
Jakarta - Surabaya
Jakarta - Lamongan
Jakarta - Jember
Jakarta - Kediri

4. DI Yogyakarta
Jakarta - Yogyakarta
Jakarta - Gunung Kidul
Jakarta - Sleman

BERITA TERKAIT