test

Hukrim

Sabtu, 23 April 2022 16:04 WIB

Polri Segera Terbitkan Red Notice untuk Lima DPO Fahrenheit

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan lima dari 10 tersangka masih dilakukan pengejaran dan akan segera diterbitkan red notice lantaran diduga berada di luar negeri.

"Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HA, FN, WL, DY, dan HD. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Kata Gatot, pihaknya baru saja menetapkan status tersangka terhadap 10 orang itu beberapa waktu lalu. Selain penyidik juga melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HA dan FN.

"Hasilnya, dari penggeledahan rumah sewa HA didapatkan buku tabungan dan sejumlah dokumen terkait perkaranya tersebut," sambungnya.

Sementara itu, dari kediaman FN penyidik mendapatkan buku tabungan atas nama FN, dokumen, jam tangan, laptop, kamera, hingga perhiasan.

"Penyidik juga memblokir rekening terkait dengan nilai Rp30 miliar," tandas Gatot.

 

BERITA TERKAIT