logo-pmjnews.com

Entertainment

Kamis, 21 April 2022 09:45 WIB

Adik Indra Kenz Terima 9 Miliar Lebih, Ini Perannya di Kasus Binomo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Dalam kasus ini, Nathania diketahui menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak. Salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kaya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma. Ia juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambungnya.

Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT